Total Pageviews

Popular Posts

Wednesday, July 25, 2012

Langgar Frekuensi Penerbangan

VIVAnews - Frekuensi radio di 88 sampai 108 MHz menempati spektrum yang berdekatan dengan frekuensi penerbangan di 108 sampai 138 MHz. Kondisi ini berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan apabila frekuensi radio telah melebihi frekuensi sesuai peruntukannya.
Laporan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak radio ilegal dan radio berizin yang melebihi frekuensi radio. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia  Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan Kominfo telah secara rutin melakukan monitoring frekuensi radio. Mereka bergerak melalui UPT Balai Monitoring di seluruh provinsi.
“Kami lakukan monitoring secara rutin. Begitu melebihi frekuensi dan aneh, langsung ketahuan balai monitoring,” ujar Budi kepada VIVAnews.com, Jumat 1 Juni 2012.
Budi menjelaskan setelah mengetahui frekuensi radio yang melanggar, tim balai monitoring akan langsung melakukan penindakan ke titik frekuensi.
“Penindakan alat-alat langsung diambil, dirampas untuk negara karena alat tak berizin. Ini untuk radio ilegal,” paparnya.
Sementara penindakan untuk radio yang berizin tentu berbeda. Pemerintah memberi peringatan terlebih dulu agar tidak menaikkan power yang melebihi frekuensi radio.
Penindakan dilakukan tanpa ampun baik pelanggaran dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Peringatan akan dapat berubah menjadi penyegelan ketika radio berizin tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penindakan ini, Kominfo menyertakan penyidik sipil.
Budi mengatakan gangguan frekuensi radio di frekuensi penerbangan belum ada yang sampai pada tahap pidana. Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk taat pada peraturan. “Kalau mau buka radio, ya harus izin dulu,” ujatnya.
Menurut catatannya, masyarakat yang melanggar frekuensi radio ini disebabkan faktor ketidaktahuan. “Kebanyakan dilakukan oleh masyarakat petani dan anak-anak muda,” ujarnya.
Dari segi peralatan untuk monitoring, Budi menjelaskan alat sudah sangat representatif. Pihaknya selalu memperbaharui peralatan monitoring setiap 10 tahun.
Selain monitoring rutin, balai tersebut juga menerima laporan. Operator bandara, telekomunikasi, maupun operator pemerintah kerap melayangkan keluhan gangguan.

No comments:

Post a Comment