Total Pageviews
Popular Posts
-
Having Space Constraint At Your QTH To Put Up An Antenna For HF Band?. Then Try Constructing This Magnetic Loop Antenna. D...
-
There is calculator for building magnetic loop antenna. Try this calculator, to see hows the performance before making you own magnetic loop...
-
Maybe some of us are regretting about their ISP ( Ex: Celcom broadband in Malaysia ) blocking ports for Echolink. This method also applicabl...
-
DroidPSK is an app for Android to decode and encode Ham Radio BPSK31 with the build in microphone/speaker or wired to your radio. A waterf...
Monday, July 30, 2012
Linux And Yes 4G WIMAX Modem
# You should see Bus 00X Device 00X: ID 1076:7f00 GCT Semiconductor, Inc.
#Install Dependencies
sudo apt-get update
sudo apt-get install zlib1g-dev libssl-dev patch libusb-1.0-0-dev libdbus-1-dev
# Create a Working Directory & Download the files you need, WiMAX, WPA_Supplicant, PATCH
mkdir ~/Wimax
cd Wimax
wget http://gctwimax.googlecode.com/files/wpa_supplicant-0.7.2-generate-libeap-peer.patch
wget http://gctwimax.googlecode.com/files/gctwimax-0.0.3rc4.tar.gz
wget http://gctwimax.googlecode.com/files/gctwimax-0.0.3rc4_libusb_context_fix.patch
wget http://hostap.epitest.fi/releases/wpa_supplicant-0.7.3.tar.gz
wget http://cgit.freedesktop.org/dbus/dbus/plain/dbus/dbus-arch-deps.h.in?h=dbus-1.0-branch
#fix DBUS missing file
sudo cp dbus-arch-deps.h.in\?h\=dbus-1.0-branch /usr/include/dbus-1.0/dbus/dbus-arch-deps.h
#Extract patch and build the WPA supplicant
tar xf wpa_supplicant-0.7.3.tar.gz
cd wpa_supplicant-0.7.3
patch -p1 < ~/Wimax/wpa_supplicant-0.7.2-generate-libeap-peer.patch
make -C src/eap_peer
sudo make -C src/eap_peer install
sudo ldconfig
#Extract patch and build the gctwimax driver
cd ~/Wimax
tar xf gctwimax-0.0.3rc4.tar.gz
cd gctwimax-0.0.3rc4
patch -p1 < ~/Wimax/gctwimax-0.0.3rc4_libusb_context_fix.patch
# to make without dbus uncomment the next line remove the CFLAGS option
make CFLAGS=-DWITH_DBUS, or
make
sudo make install
sudo gedit /usr/share/gctwimax/gctwimax.conf
use_nv=0
?anonymous_identity="<email address hidden>"
identity="XXXXX"
password="XXXXX"
certnv=0
#test your login (normal and daemon mode)
sudo gctwimax -C /usr/share/gctwimax/gctwimax.conf
sudo gctwimax -C /usr/share/gctwimax/gctwimax.conf -d
If you got problem browsing the web, (always redirect to the yes website for device authentication), just edit your /usr/share/gctwimax/gctwimax.conf. find the line with use_nv=1 and change the value to 0.
Source: https://answers.launchpad.net/ubuntu/+source/gnome-nettool/+question/195514
Credit: https://launchpad.net/~ruhann
Saturday, July 28, 2012
Wednesday, July 25, 2012
Langgar Frekuensi Penerbangan
VIVAnews - Frekuensi radio di 88 sampai 108 MHz
menempati spektrum yang berdekatan dengan frekuensi penerbangan di 108
sampai 138 MHz. Kondisi ini berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan
apabila frekuensi radio telah melebihi frekuensi sesuai peruntukannya.
Laporan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak radio ilegal dan radio berizin yang melebihi frekuensi radio. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan Kominfo telah secara rutin melakukan monitoring frekuensi radio. Mereka bergerak melalui UPT Balai Monitoring di seluruh provinsi.
“Kami lakukan monitoring secara rutin. Begitu melebihi frekuensi dan aneh, langsung ketahuan balai monitoring,” ujar Budi kepada VIVAnews.com, Jumat 1 Juni 2012.
Budi menjelaskan setelah mengetahui frekuensi radio yang melanggar, tim balai monitoring akan langsung melakukan penindakan ke titik frekuensi.
“Penindakan alat-alat langsung diambil, dirampas untuk negara karena alat tak berizin. Ini untuk radio ilegal,” paparnya.
Sementara penindakan untuk radio yang berizin tentu berbeda. Pemerintah memberi peringatan terlebih dulu agar tidak menaikkan power yang melebihi frekuensi radio.
Penindakan dilakukan tanpa ampun baik pelanggaran dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Peringatan akan dapat berubah menjadi penyegelan ketika radio berizin tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penindakan ini, Kominfo menyertakan penyidik sipil.
Budi mengatakan gangguan frekuensi radio di frekuensi penerbangan belum ada yang sampai pada tahap pidana. Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk taat pada peraturan. “Kalau mau buka radio, ya harus izin dulu,” ujatnya.
Menurut catatannya, masyarakat yang melanggar frekuensi radio ini disebabkan faktor ketidaktahuan. “Kebanyakan dilakukan oleh masyarakat petani dan anak-anak muda,” ujarnya.
Dari segi peralatan untuk monitoring, Budi menjelaskan alat sudah sangat representatif. Pihaknya selalu memperbaharui peralatan monitoring setiap 10 tahun.
Selain monitoring rutin, balai tersebut juga menerima laporan. Operator bandara, telekomunikasi, maupun operator pemerintah kerap melayangkan keluhan gangguan.
Laporan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak radio ilegal dan radio berizin yang melebihi frekuensi radio. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan Kominfo telah secara rutin melakukan monitoring frekuensi radio. Mereka bergerak melalui UPT Balai Monitoring di seluruh provinsi.
“Kami lakukan monitoring secara rutin. Begitu melebihi frekuensi dan aneh, langsung ketahuan balai monitoring,” ujar Budi kepada VIVAnews.com, Jumat 1 Juni 2012.
Budi menjelaskan setelah mengetahui frekuensi radio yang melanggar, tim balai monitoring akan langsung melakukan penindakan ke titik frekuensi.
“Penindakan alat-alat langsung diambil, dirampas untuk negara karena alat tak berizin. Ini untuk radio ilegal,” paparnya.
Sementara penindakan untuk radio yang berizin tentu berbeda. Pemerintah memberi peringatan terlebih dulu agar tidak menaikkan power yang melebihi frekuensi radio.
Penindakan dilakukan tanpa ampun baik pelanggaran dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Peringatan akan dapat berubah menjadi penyegelan ketika radio berizin tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penindakan ini, Kominfo menyertakan penyidik sipil.
Budi mengatakan gangguan frekuensi radio di frekuensi penerbangan belum ada yang sampai pada tahap pidana. Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk taat pada peraturan. “Kalau mau buka radio, ya harus izin dulu,” ujatnya.
Menurut catatannya, masyarakat yang melanggar frekuensi radio ini disebabkan faktor ketidaktahuan. “Kebanyakan dilakukan oleh masyarakat petani dan anak-anak muda,” ujarnya.
Dari segi peralatan untuk monitoring, Budi menjelaskan alat sudah sangat representatif. Pihaknya selalu memperbaharui peralatan monitoring setiap 10 tahun.
Selain monitoring rutin, balai tersebut juga menerima laporan. Operator bandara, telekomunikasi, maupun operator pemerintah kerap melayangkan keluhan gangguan.
Kata Kominfo Soal Gangguan Frekuensi Sukhoi
VIVAnews -
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tak mau berspekulasi
terhadap dugaan adanya gangguan spektrum frekuensi dalam musibah pesawat
Sukhoi Superjet 100 di Bogor, Rabu 9 Mei.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kemungkinan adanya interferensi atau gangguan spektrum frekuensi radio yang terhubung ke dan dari pesawat Sukhoi baru bisa ditentukan setelah investigasi.
"Ini ranah dan kewenangannya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang melakukan investigasi bersama berbagai instansi terkait," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Mei 2012.
Gatot mengatakan, Kementerian tetap berkomitmen sepenuhnya membantu, karena berdasarkan Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU), frekuensi komunikasi dan navigasi penerbangan pada servis radio AM(R)S dan AN(R)S dikategorikan sebagai frekuensi keselamatan. Setiap administrasi diwajibkan melindungi frekuensi ini dari gangguan serta mengambil tindakan segera untuk menghilangkan gangguan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa UU Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan interferensi frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Seandainya ada pihak-pihak tertentu
yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin
sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power
yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi, maka
akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda
paling banyak Rp400 juta, sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.
"Kementerian tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.
Kementerian Kominfo senantiasa waspada dan penuh perhatian dalam melakukan pencegahan setiap gangguan frekuensi radio yang timbul termasuk pada pita frekuensi radio layanan penerbangan. Gangguan yang seringkali ditemukenali antara lain disebabkan ulah orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Kementerian Kominfo senantiasa sigap dalam mengatasi setiap gangguan tersebut sesuai prosedur dengan tujuan untuk memberi rasa aman, kepada setiap pengguna frekuensi radio, terutama bagi layanan penerbangan.
Berdasarkan penangangan gangguan frekuensi penerbangan oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Kementerian Kominfo telah terdeteksi bahwa sumber gangguan pada frekuensi penerbangan berasal dari sebagian di antaranya pemancar Radio FM, khususnya yang beroperasi secara illegal atau yang berizin tetapi beroperasi di luar ketentuan. Selain itu juga disebabkan oleh penggunaan radio komunikasi pada frekuensi penerbangan, seperti komunikasi kapal nelayan pada pita HF penerbangan dan juga penggunaan Studi Transmitter Link pada frekuensi VHF Penerbangan
Khusus gangguan dari Radio FM, yang disebabkan oleh pemancar yang tidak berizin, umumnya sebagian peralatan radio ini tidak diinstal dengan baik, tidak dioperasikan sesuai persyaratan, atau kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar. Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kemungkinan adanya interferensi atau gangguan spektrum frekuensi radio yang terhubung ke dan dari pesawat Sukhoi baru bisa ditentukan setelah investigasi.
"Ini ranah dan kewenangannya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang melakukan investigasi bersama berbagai instansi terkait," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Mei 2012.
Gatot mengatakan, Kementerian tetap berkomitmen sepenuhnya membantu, karena berdasarkan Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU), frekuensi komunikasi dan navigasi penerbangan pada servis radio AM(R)S dan AN(R)S dikategorikan sebagai frekuensi keselamatan. Setiap administrasi diwajibkan melindungi frekuensi ini dari gangguan serta mengambil tindakan segera untuk menghilangkan gangguan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa UU Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan interferensi frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
"Kementerian tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.
Kementerian Kominfo senantiasa waspada dan penuh perhatian dalam melakukan pencegahan setiap gangguan frekuensi radio yang timbul termasuk pada pita frekuensi radio layanan penerbangan. Gangguan yang seringkali ditemukenali antara lain disebabkan ulah orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Kementerian Kominfo senantiasa sigap dalam mengatasi setiap gangguan tersebut sesuai prosedur dengan tujuan untuk memberi rasa aman, kepada setiap pengguna frekuensi radio, terutama bagi layanan penerbangan.
Berdasarkan penangangan gangguan frekuensi penerbangan oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Kementerian Kominfo telah terdeteksi bahwa sumber gangguan pada frekuensi penerbangan berasal dari sebagian di antaranya pemancar Radio FM, khususnya yang beroperasi secara illegal atau yang berizin tetapi beroperasi di luar ketentuan. Selain itu juga disebabkan oleh penggunaan radio komunikasi pada frekuensi penerbangan, seperti komunikasi kapal nelayan pada pita HF penerbangan dan juga penggunaan Studi Transmitter Link pada frekuensi VHF Penerbangan
Khusus gangguan dari Radio FM, yang disebabkan oleh pemancar yang tidak berizin, umumnya sebagian peralatan radio ini tidak diinstal dengan baik, tidak dioperasikan sesuai persyaratan, atau kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar. Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan.
Pilot Dengar Dangdut Ketika Terbang
VIVAnews - Penggunaan frekuensi
di Indonesia masih belum tertata dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari
bocornya frekuensi radio yang masuk ke jalur komunikasi penerbangan
dengan pihak Air Traffic Control (ATC) bandara. Alhasil, banyak pilot
yang terganggu ketika menerbangkan si burung besi.
Seperti yang diungkapkan Kapten Moses Morin usai diskusi "Mayday Sistem Navigasi Pesawat Udara Kita" di Cava Cafe, Cikini, Jakarta, Rabu 30 Mei 2012. Dia mengaku, musik dangdut yang disiarkan stasiun radio sering bocor ke jalur komunikasi pilot.
"Frekuensi radio itu mengganggu, komunikasi kami dengan ATC bandara jadi terhalang," kata Morin, yang merupakan mantan Pilot Garuda Indonesia.
Menurut pilot yang kini aktif di penerbangan perintis wilayah Papua, kasus-kasus semacam itu umum terjadi di sejumlah bandara di Indonesia. Sebab, dia melanjutkan, frekuensi yang digunakan dalam penerbangan bersebelahan dengan frekuensi radio.
Petugas teknologi informasi Bandara Soekarno-Hatta, Urip Hermanus, menambahkan, sejumlah siaran radio lokal di Jakarta bahkan bocor sampai ke area Cirebon, dan mengganggu penerbangan. Hal itu karena penambahan daya yang dilakukan sejumlah radio, tanpa memperhitungkan pengaruhnya.
Selain itu, eksperimen-eksperimen para penggiat radio amatir kerap kali bocor masuk ke ruang kokpit pesawat. Para penggiat radio amatir itu tidak ikut mempertimbangkan efek eksperimennya terhadap dunia penerbangan.
Urip menerangkan, sempat suatu kali quadran tertentu di radar bandara mengalami kendala, dan seluruh pesawat yang melintas di quadran tersebut sama sekali tidak terdeteksi. "Waktu diperiksa, ternyata karena ada kamera CCTV nirkabel milik ketua RW," ujar dia.
Seperti yang diungkapkan Kapten Moses Morin usai diskusi "Mayday Sistem Navigasi Pesawat Udara Kita" di Cava Cafe, Cikini, Jakarta, Rabu 30 Mei 2012. Dia mengaku, musik dangdut yang disiarkan stasiun radio sering bocor ke jalur komunikasi pilot.
"Frekuensi radio itu mengganggu, komunikasi kami dengan ATC bandara jadi terhalang," kata Morin, yang merupakan mantan Pilot Garuda Indonesia.
Menurut pilot yang kini aktif di penerbangan perintis wilayah Papua, kasus-kasus semacam itu umum terjadi di sejumlah bandara di Indonesia. Sebab, dia melanjutkan, frekuensi yang digunakan dalam penerbangan bersebelahan dengan frekuensi radio.
Petugas teknologi informasi Bandara Soekarno-Hatta, Urip Hermanus, menambahkan, sejumlah siaran radio lokal di Jakarta bahkan bocor sampai ke area Cirebon, dan mengganggu penerbangan. Hal itu karena penambahan daya yang dilakukan sejumlah radio, tanpa memperhitungkan pengaruhnya.
Selain itu, eksperimen-eksperimen para penggiat radio amatir kerap kali bocor masuk ke ruang kokpit pesawat. Para penggiat radio amatir itu tidak ikut mempertimbangkan efek eksperimennya terhadap dunia penerbangan.
Urip menerangkan, sempat suatu kali quadran tertentu di radar bandara mengalami kendala, dan seluruh pesawat yang melintas di quadran tersebut sama sekali tidak terdeteksi. "Waktu diperiksa, ternyata karena ada kamera CCTV nirkabel milik ketua RW," ujar dia.
Sinyal komunikasi sering ganggu penerbangan di Indonesia
Penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat jenis Sukhoi Superjet 100, di
Gunung Salak masih belum diketahui. Menanggapi hal itu, Jeffrey Adrian,
yang juga seorang pilot maskapai Garuda Indonesia mengatakan, beberapa
kendala teknis seperti gangguan sinyal yang dapat mengganggu komunikasi
pilot dengan Air Traffic Control (ATC), terkadang memang masih ditemui
di dunia penerbangan.
"Indonesia terkenal dengan wilayah Blind Spot. Saat masuk ke Indonesia, pilot asing bilang ini masuk neraka. Ketika masuk ke blind spot, semua komunikasi blank," ujar Jefrry Adrian saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Tragedi Penerbangan Lagi', di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/5).
Jeffry juga menjelaskan, frekuensi radio dan ponsel tersebut, memang dapat mengganggu para pilot.
"Saya sendiri pernah mendengar lagu Dangdut sampai lagu jazz waktu itu, lalu ada juga seperti pembicaraan orang ke orang. Malahan saya juga pernah mendengar Phone Sex," terangnya sambil tertawa.
Namun Jeffry mengutarakan, masalah sinyal tersebut, menurutnya bukan menjadi permasalahan utama untuk para pilot.
"Pasalnya, para pilot memang harus siap dalam kondisi terekstrim sekalipun, sehingga tidak bisa menyalahkan keadaan yang demikian," tandas Jeffrey.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/sinyal-komunikasi-sering-ganggu-penerbangan-di-indonesia.html
"Indonesia terkenal dengan wilayah Blind Spot. Saat masuk ke Indonesia, pilot asing bilang ini masuk neraka. Ketika masuk ke blind spot, semua komunikasi blank," ujar Jefrry Adrian saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Tragedi Penerbangan Lagi', di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/5).
Jeffry juga menjelaskan, frekuensi radio dan ponsel tersebut, memang dapat mengganggu para pilot.
"Saya sendiri pernah mendengar lagu Dangdut sampai lagu jazz waktu itu, lalu ada juga seperti pembicaraan orang ke orang. Malahan saya juga pernah mendengar Phone Sex," terangnya sambil tertawa.
Namun Jeffry mengutarakan, masalah sinyal tersebut, menurutnya bukan menjadi permasalahan utama untuk para pilot.
"Pasalnya, para pilot memang harus siap dalam kondisi terekstrim sekalipun, sehingga tidak bisa menyalahkan keadaan yang demikian," tandas Jeffrey.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/sinyal-komunikasi-sering-ganggu-penerbangan-di-indonesia.html
Diganggu Sinyal Operator Malaysia, Telkomsel Protes
Samarinda - Telkomsel melayangkan protes ke operator
seluler Malaysia, Maxis, terkait kekuatan daya pancar sinyal dari BTS
Maxis di Tawau Malaysia yang dinilai mengganggu kelancaran komunikasi
pelanggan Telkomsel di perbatasan Kaltim dan Tawau.
Pada pertemuan di Bandung, Desember 2011 lalu, Telkomsel sejatinya telah melakukan pertemuan dengan operator selular asal Negeri Jiran itu. Dalam kesempatan tersebut, Telkomsel resmi menyampaikan protesnya kepada Maxis, yang dinilai memiliki kekuatan pancaran sinyal terlampau kuat di perbatasan Kaltim dan Tawau, Malaysia.
"Tahun 2011, kami banyak menerima keluhan dari pelanggan. Banyak layar ponsel pelanggan, justru tertulis operator Maxis Malaysia, meski faktanya sedang menggunakan kartu Telkomsel," kata Head of ICT Network Management Kalimantan Division, Marfani, kepada wartawan di Excelso Coffee, Jl Bhayangkara, Samarinda, Rabu (7/3/2012) sore WITA.
Diakui Marfani, masuknya sinyal Maxis di layar pelanggannya, disebabkan lantaran sinyal down di sejumlah titik BTS Telkomsel yang berada di Pulau Sebatik dan Nunukan yang berdekatan dengan Tawau, Malaysia.
Akibatnya, jika menggunakan layanan Maxis meski berada di wilayah Indonesia, pelanggan Telkomsel dikenakan tarif lebih mahal mengingat berada dalam layanan roaming.
"Dalam pertemuan itu, disepakati joint instrument antara kami (Telkomsel-red.) dan Maxis. Maxis bersedia untuk menurunkan kekuatan pemancar yang ada di BTS mereka di Tawau, begitu juga sebaliknya dengan Telkomsel," ujar Marfani.
Meski begitu, edukasi terhadap pelanggan yang berada di perbatasan pun tetap dilakukan. Edukasi yang dimaksud adalah meminta pelanggan untuk melakukan setting jaringan pada ponsel mereka dalam posisi jaringan manual.
"Sejauh ini, pasca joint instrument itu, sementara tidak ada komplain serupa dari pelanggan kami," klaimnya.
Saat ini, di perbatasan Kaltim dan Malaysia, telah berdiri 15 BTS Telkomsel, dimana 7 di antaranya merupakan BTS Node-B untuk mengakomodir layanan 3G.
"Kami mengapresiasi keinginan pelanggan, saat berada di perbatasan, untuk menggunakan layanan data. BTS Node-B itu, tahun ini juga akan ditambah," sebut Marfani.
Di Kalimantan, Telkomsel telah mengoperasikan sekitar 2.780 BTS 2G dan sekitar 750 BTS Node-B, dengan jumlah pelanggan terkini mencapai 11 juta pelanggan, dimana 4 juta di antaranya merupakan pelanggan di Kaltim.
"Untuk di Kaltim, kami mengoperasikan 700 BTS 2G dan sekitar 380 BTS Node-B," tutupnya.
Sumber: http://inet.detik.com/read/2012/03/07/171158/1860643/328/diganggu-sinyal-operator-malaysia-telkomsel-protes
Pada pertemuan di Bandung, Desember 2011 lalu, Telkomsel sejatinya telah melakukan pertemuan dengan operator selular asal Negeri Jiran itu. Dalam kesempatan tersebut, Telkomsel resmi menyampaikan protesnya kepada Maxis, yang dinilai memiliki kekuatan pancaran sinyal terlampau kuat di perbatasan Kaltim dan Tawau, Malaysia.
"Tahun 2011, kami banyak menerima keluhan dari pelanggan. Banyak layar ponsel pelanggan, justru tertulis operator Maxis Malaysia, meski faktanya sedang menggunakan kartu Telkomsel," kata Head of ICT Network Management Kalimantan Division, Marfani, kepada wartawan di Excelso Coffee, Jl Bhayangkara, Samarinda, Rabu (7/3/2012) sore WITA.
Diakui Marfani, masuknya sinyal Maxis di layar pelanggannya, disebabkan lantaran sinyal down di sejumlah titik BTS Telkomsel yang berada di Pulau Sebatik dan Nunukan yang berdekatan dengan Tawau, Malaysia.
Akibatnya, jika menggunakan layanan Maxis meski berada di wilayah Indonesia, pelanggan Telkomsel dikenakan tarif lebih mahal mengingat berada dalam layanan roaming.
"Dalam pertemuan itu, disepakati joint instrument antara kami (Telkomsel-red.) dan Maxis. Maxis bersedia untuk menurunkan kekuatan pemancar yang ada di BTS mereka di Tawau, begitu juga sebaliknya dengan Telkomsel," ujar Marfani.
Meski begitu, edukasi terhadap pelanggan yang berada di perbatasan pun tetap dilakukan. Edukasi yang dimaksud adalah meminta pelanggan untuk melakukan setting jaringan pada ponsel mereka dalam posisi jaringan manual.
"Sejauh ini, pasca joint instrument itu, sementara tidak ada komplain serupa dari pelanggan kami," klaimnya.
Saat ini, di perbatasan Kaltim dan Malaysia, telah berdiri 15 BTS Telkomsel, dimana 7 di antaranya merupakan BTS Node-B untuk mengakomodir layanan 3G.
"Kami mengapresiasi keinginan pelanggan, saat berada di perbatasan, untuk menggunakan layanan data. BTS Node-B itu, tahun ini juga akan ditambah," sebut Marfani.
Di Kalimantan, Telkomsel telah mengoperasikan sekitar 2.780 BTS 2G dan sekitar 750 BTS Node-B, dengan jumlah pelanggan terkini mencapai 11 juta pelanggan, dimana 4 juta di antaranya merupakan pelanggan di Kaltim.
"Untuk di Kaltim, kami mengoperasikan 700 BTS 2G dan sekitar 380 BTS Node-B," tutupnya.
Sumber: http://inet.detik.com/read/2012/03/07/171158/1860643/328/diganggu-sinyal-operator-malaysia-telkomsel-protes
Mengganggu Frekuensi Penerbangan
TEMPO.CO, Banyuwangi
- Ketua Divisi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring, Iwan
Purnomo, mengatakan dua radio komunitas di Banyuwangi ditertibkan karena
mengganggu penerbangan. Untuk sementara, kedua radio tersebut tidak
boleh bersiaran.
"Kedua pemiliknya sudah kami periksa," kata Iwan Purnomo saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.
Iwan menjelaskan frekuensi kedua radio tersebut sebenarnya sudah benar berada dalam frekuensi radio komunitas pada kanal 107 MHz. Namun kedua radio memakai alat pemancar yang tidak memenuhi syarat, sehingga menembus frekuensi penerbangan di titik 118,35 MHz dan 119 MHz.
Iwan menduga kesalahan berada di pihak teknisi yang menjual peralatan dan memasang pemancar radio tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Balai Monitoring akan memanggil dua orang teknisi yang mengerjakan perangkat kedua radio itu.
"Pemilik radio sendiri dalam pembinaan karena sudah beriktikad baik untuk mengurus perizinan dan berada dalam kanal radio komunitas," katanya.
Iwan menuturkan teknisi-teknisi tersebut bisa disangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 400 juta.
Pada Mei 2012 lalu, sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA) memprotes terganggunya penerbangan oleh frekuensi radio, sehingga mengganggu komunikasi pilot. Frekuensi radio tersebut masuk ke frekuensi penerbangan saat pilot BIFA melintasi Banyuwangi bagian selatan. Padahal wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah latihan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan saat ini pihaknya bersama Kepolisian Resor Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja sedang turun ke lapangan untuk menertibkan radio-radio yang diduga melanggar frekuensi.
Penertiban ini, kata dia, untuk mengantisipasi adanya radio-radio yang mengganggu penerbangan seperti yang telah dilaporkan oleh BIFA. "Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, tidak boleh bersiaran," katanya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/06/20/058411737/Mengganggu-Penerbangan-2-Radio-Banyuwangi-Ditertibkan
"Kedua pemiliknya sudah kami periksa," kata Iwan Purnomo saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.
Iwan menjelaskan frekuensi kedua radio tersebut sebenarnya sudah benar berada dalam frekuensi radio komunitas pada kanal 107 MHz. Namun kedua radio memakai alat pemancar yang tidak memenuhi syarat, sehingga menembus frekuensi penerbangan di titik 118,35 MHz dan 119 MHz.
Iwan menduga kesalahan berada di pihak teknisi yang menjual peralatan dan memasang pemancar radio tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Balai Monitoring akan memanggil dua orang teknisi yang mengerjakan perangkat kedua radio itu.
"Pemilik radio sendiri dalam pembinaan karena sudah beriktikad baik untuk mengurus perizinan dan berada dalam kanal radio komunitas," katanya.
Iwan menuturkan teknisi-teknisi tersebut bisa disangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 400 juta.
Pada Mei 2012 lalu, sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA) memprotes terganggunya penerbangan oleh frekuensi radio, sehingga mengganggu komunikasi pilot. Frekuensi radio tersebut masuk ke frekuensi penerbangan saat pilot BIFA melintasi Banyuwangi bagian selatan. Padahal wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah latihan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan saat ini pihaknya bersama Kepolisian Resor Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja sedang turun ke lapangan untuk menertibkan radio-radio yang diduga melanggar frekuensi.
Penertiban ini, kata dia, untuk mengantisipasi adanya radio-radio yang mengganggu penerbangan seperti yang telah dilaporkan oleh BIFA. "Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, tidak boleh bersiaran," katanya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/06/20/058411737/Mengganggu-Penerbangan-2-Radio-Banyuwangi-Ditertibkan
Dipenjara Kerana Men-"Jamming"
(This article is about Jack Gerritsen of Bell, CA who had the amateur radio callsign KG6IRO)
Jack Gerritsen was well known in Southern California for jamming radio communications. Here is a timeline:
"Undang-undang tak berguna jika tiada penguatkuasaan"
Jack Gerritsen was well known in Southern California for jamming radio communications. Here is a timeline:
- December 1999 Arrested by the CHP for jamming police radios from his home in Bell, CA.
- June 2000 Convicted of the above charge. Placed on probation.
- June 2001 Applied for an amateur radio license. Issued a Technician-class license with the callsign KG6IRO. Almost immediately the FCC received complaints about his on-air behavior so they rescinded his license based on the complaints and because of his earlier conviction.
- July 2001 Local police forwarded more complaints about his on-air behavior to the FCC. Again the FCC advised him that his license was not valid.
- January 2002 Arrested for violating his probation (illegally using radios), sentenced to 18 months in prison.
- June 2003 Released from prison, he begins jamming police radio, ham radio, and business band radio.
- November 2003 FCC traces the illegal transmissions as originating from his home. The FCC cited him for using a radio without a license.
- February 2004 FCC traces the illegal transmissions as originating from his home (again). The FCC issued a $10,000 fine against him.
- June 2004 FCC traces illegal transmissions jamming the 147.435 repeater as originating from his home.
- July 2004 FCC receives complaints that he is jamming the 146.985 and 147.105 repeaters.
- September 2004 FCC receives complaints that he is jamming a Catalina Island repeater net, traces the transmissions as originating from his home.
- October 2004 FCC receives a complaint that he is jamming a Catalina Island repeater while it was being used by the Coast Guard in an attempt to reach a ship that had lost radio contact and was in possible distress. FCC traces the jamming transmissions as originating from his home.
- December 2004 The FCC issued a $21,000 fine against him for jamming ham repeaters from June 2004 to September 2004.
- January 2005 The FCC issued a $21,000 fine against him for jamming the Catalina Island repeater in October 2004.
- February 2005 He is observed jamming an American Red Cross radio net and an Army MARS radio net.
- May 2005 The FBI and FCC pay him a visit at his home in Bell, CA. He is arrested and his radio equipment was confiscated. He is indicted with six federal charges in regard to using a radio without a license and jamming radio transmissions.
- July 2005 He is sentenced (in state court) to 4 months in jail. These were state charges separate from the FBI/FCC federal charges.
- December 2005 He is convicted on various charges from the May 2005 arrest.
- September 2006 He is sentenced to 7 years in federal prison.
- July 2009 He appeals his conviction claiming the government erred in allowing him to represent himself in court. The appeals court upholds his conviction.
- http://transition.fcc.gov/eb/Orders/2005/DA-05-3124A1.html
- http://www.arrl.org/arrlletter?issue=2006-09-22
- http://groups.yahoo.com/group/GMRS/message/9781
- http://www.radiobanter.com/showthread.php?t=70245
- http://www.southgatearc.org/news/december2005/jack_gerritsen_guilty.htm
- http://www.eham.net/articles/12621
- http://forums.qrz.com/showthread.php?70434-Ex-KG6IRO-Convicted!
- http://www.eham.net/articles/8777?ehamsid=68e38ee8a2bc714934676c06f9e31398
- http://www.southgatearc.org/news/mar2005/jack_gerritsen.htm
- http://www.w5yi.org/ama_news_article.php?id=85
"Undang-undang tak berguna jika tiada penguatkuasaan"
Amateur Radio Magazines
This is a list of magazines that focus on topics related to amateur radio. It is not complete by any means.
Source: Wikipedia.
Magazine | Country | Language | Frequency | Published |
---|---|---|---|---|
73 | United States | English | Monthly | 1960-2003 |
Amateur Radio | Australia | English | Monthly | 1932-present |
Amateur Radio | India | English | Quarterly | |
Break In | New Zealand | English | Bimonthly | 1927-present |
CQ Amateur Radio | United States | English | Monthly | 1945-present |
CQ DL | Germany | German | Monthly | |
CQ ham radio | Japan | Japanese | Monthly | 1946-present |
CQ-PA | Netherlands | Dutch | Monthly | 1951-present |
CQ-QSO | Belgium | Dutch, French | Bimonthly | |
CQ VHF Magazine | United States | English | Quarterly | |
Electric Radio | United States | English | Monthly | 1989-present |
Electron | Netherlands | Dutch | Monthly | 1945-present |
Electronics Illustrated | United States | English | Monthly | 1959-1961 |
Five Nine | Japan | Japanese | Monthly | |
Funkamateur | Germany | German | Monthly | |
Hagal | Israel | Hebrew | 5-6x per year | |
HamFormosa | Taiwan | Chinese | Monthly | |
ham radio | United States | English | Monthly | 1968-1990 |
Ham's CQ | China | Chinese | Quarterly | ????-2006 |
HB Radio | Switzerland | German | Monthly | |
K9YA Telegraph | United States | English | Monthly | 2004-present |
Modern Electrics | United States | English | Monthly | 1908-1913 |
National Contest Journal | United States | English | Bimonthly | 1973-present |
old man | Switzerland | German, Italian, French | Monthly | 1932-2007 |
Onda corta | Mexico | Spanish | Bimonthly | 1932-present |
Practical Wireless | United Kingdom | English | Monthly | 1932-present |
Radio, Fernsehen, Elektronik | Germany | German | Monthly | |
Radio | Russia | Russian | Monthly | 1924-present |
Radioamateur Magazine | France | French | Monthly | 2008-present |
Радiоаматор (Radioamateur) | Ukraine | Ukrainian, Russian | Monthly | 1993-present |
Radio News | United States | English | Monthly | 1917-1971 |
Rádiótechnika | Hungary | Hungarian | Monthly | Unknown |
Radio ZS | South Africa | English | Quarterly | Unknown |
QEX | United States | English | Bimonthly | 1981-present |
QTC Amatörradio | Sweden | Swedish | Monthly | |
QSP | Portugal | Portuguese | Monthly | |
QST | United States | English | Monthly | 1915-present |
RadCom | United Kingdom | English | Monthly | 1913-present |
Radio REF | France | French | Monthly | |
Radioamatööri | Finland | Finnish | Monthly | |
Radiocomunicaţii şi Radioamatorism | Romania | Romanian | Monthly | |
RadioRivista | Italy | Italian | Monthly | |
Revista del Radio Club Argentino | Argentina | Spanish | Monthly | 1965-present |
HELLENIC RADIO MAGAZINE[1] | Greece | Greek | Bimonthly | 1995-present |
SPRAT | United Kingdom | English | Quarterly | 1974-present |
SV NEA[2] | Greece | Greek | Bimonthly | 1988-present |
Świat Radio | Poland | Polish | Monthly | |
The Canadian Amateur | Canada | English, French | Bimonthly | |
WorldRadio | United States | English | Monthly | 1971-2008 |
WorldRadio Online | United States | English | Monthly | 2009-present |
CQ COMMUNICATIONS TODAY | China | Chinese | Bimonthly | 2009-present |
Source: Wikipedia.
Subscribe to:
Posts (Atom)